KECAMATAN MODO

PERCEPATAN PENGISIAN INDEKS DESA TAHUN 2025 OLEH PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MODO

agenda
11 Juni 2025
10x dilihat
PERCEPATAN PENGISIAN INDEKS DESA TAHUN 2025 OLEH PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MODO


PERCEPATAN PENGISIAN INDEKS DESA TAHUN 2025 OLEH PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MODO

Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Indeks Desa sebagai indikator tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pengukuran pembangunan desa menggunakan beberapa indeks seperti Indeks Pembangunan Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM), yang seringkali menghasilkan data yang tidak selaras dan menyulitkan dalam pengambilan kebijakan. Dengan adanya Indeks Desa, pemerintah bertujuan untuk menyatukan berbagai indikator tersebut menjadi satu alat ukur yang komprehensif dan terintegrasi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 11 Desember 2019.

Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama:

1. Layanan Dasar: Ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

2. Sosial: Tingkat partisipasi masyarakat, keamanan, dan kohesi sosial.

3. Ekonomi: Kegiatan ekonomi lokal, pendapatan, dan kesempatan kerja.

4. Lingkungan: Pengelolaan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

5. Aksesibilitas: Konektivitas dan transportasi antarwilayah.

6. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan desa.

Pemerintah Kecamatan Modo dalam hal ini Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada hari Rabu, 11 Juni 2025 melakukan percepatan pengisian Indeks Desa 2025 oleh perangkat desa dengan didampingi oleh pendamping desa. Penerapan Indeks Desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa dengan menyediakan data yang akurat dan terintegrasi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data pemerintah guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan Indeks Desa, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi kebutuhan spesifik setiap desa, mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, dan mendorong kemandirian desa dalam jangka panjang. Ini merupakan langkah strategis menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Sumber : https://sriwidadi.simsa.id/first/unduh_dokumen_artikel/592

 

#lamongan

#kecamatanmodo

#lamonganmegilan

#modoberbahagia

KECAMATAN MODO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Modo Dradah No. 107, Lobak, Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62275
  • modo@lamongankab.go.id
  • +6282133386808
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan