SOSIALISASI AGEN PESIAR BPJS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2025
NGIMBANG – Pada hari Senin, 23 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan bersama dengan BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi Agen Pesiar. Pada sosialisasi ini turut mengundang operator dari Edabu BPJS Kesehatan masing-masing desa di Kecamatan Ngimbang, Modo, Bluluk dan Sukorame. Kegiatan ini dibuka oleh Camat Ngimbang di mana beliau menyampaikan pentingnya JKN berupa BPJS Kesehatan sebagai perlindungan masyarakat pada saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi Agen Pesiar oleh BPJS Kesehatan. Materi yang dibawakan pertama yaitu terkait data UHC, di mana untuk Kecamatan Modo sendiri hanya 3 desa yang memenuhi 100% UHC dari total 17 desa. UHC adalah singkatan dari Universal Health Coverage, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Cakupan Kesehatan Semesta. UHC adalah sebuah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa terhalang oleh kendala finansial. Tujuan utama UHC adalah untuk memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan pun dan di mana pun mereka berada, tanpa harus khawatir akan biaya. Di Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud dari upaya mencapai UHC.
Oleh karena itu untuk mencapai 100% UHC dan sejalan dengan materi kedua, maka BPJS Kesehatan membuat program percepatan kepesertaan JKN yaitu dengan membentuk Agen Pesiar. Agen Pesiar BPJS Kesehatan adalah individu atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk membantu memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di suatu wilayah, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Mereka berperan dalam pemetaan data, penyisiran wilayah, advokasi, dan pendaftaran peserta JKN, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan akses yang benar terkait program JKN.
Tugas dan Fungsi Agen Pesiar:
1. Petakan: Melakukan pemetaan potensi penduduk yang belum menjadi peserta JKN atau peserta yang sudah tidak aktif.
2. Sisir: Menyisir wilayah untuk memastikan semua penduduk yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai peserta JKN.
3. Advokasi: Memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta JKN dan manfaatnya.
4. Registrasi: Membantu masyarakat dalam proses pendaftaran peserta JKN.
5. Sosialisasi: Mensosialisasikan program JKN kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
6. Edukasi: Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
7. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepesertaan JKN di wilayahnya serta memberikan laporan terkait.
Tujuan Program Agen Pesiar:
1. Meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
2. Memastikan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak melalui JKN.
3. Menciptakan desa atau kelurahan yang Universal Health Coverage (UHC) atau desa sehat sejahtera.
Peran Pemerintah Daerah:
1. Program Agen Pesiar didukung oleh pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan, seperti:
2. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.
3. Melibatkan aparat desa dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi.
4. Menunjuk Agen Pesiar dari perangkat desa atau tokoh masyarakat setempat.
5. Memberikan dukungan operasional dan fasilitas yang dibutuhkan Agen Pesiar.
Dengan adanya Agen Pesiar, diharapkan program JKN dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan.
#lamongan
#kecamatanmodo
#lamonganmegilan
#modoberbahagia