MPP (Mal Pelayanan Publik) perupakan pusat pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dari berbagai isntansi dalam satu tempat. Tujuan kehadiran MPP adalah memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.
Berikut platform layanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan yang dapat digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai layanan mapun dokumen investasi dan perizinan dimanapun dan kapanpun yang dapat diakses melalui link berikut :




